Rabu, 09 Desember 2020

Melalui Diskusi Advokasi OASISTALA mengisi dan memperingati HARI GUNUNG INTERNASIONAL.

Pada tahun 2003 yang lalu, PBB menetapkan tanggal 11 Desember sebagai hari gunung internasional. Gunung di Indonesia termasuk dalam kawasan konservasi. Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE), kawasan konservasi terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Kawasan Suaka Alam yang terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, serta Kawasan Pelestarian Alam yang terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Cagar Alam Kawasan dengan keadaan alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

▪Suaka Margasatwa Kawasan dengan ciri khas keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
▪Taman Nasional Kawasan pelestarian dengan ekosistem asli dan dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
▪Taman Hutan Raya Kawasan dengan tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa baik alami atau buatan, asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
▪Taman Wisata AlamKawasan yang dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Selain sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, juga terdapat sanksi untuk tindakan-tindakan merusak lainnya seperti vandalisme hingga membuang sampah sembarangan yang dapat dijatuhkan berdasarkan Perda maupun Peraturan dari Pengelola Taman Nasional. Sanksi yang dapat diberikan cukup beragam, dari yang sifatnya edukatif seperti perintah untuk menghapus aksi vandalisme dan membersihkan sampah, sanksi dalam bentuk denda, penahanan terhadap kartu identitas diri, hingga yang paling berat sanksi larangan mendaki gunung (blacklist) seumur hidup bagi pendaki yang melakukan pelanggaran.


Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Pecinta Alam OASISTALA LOTIM selalu berupaya bagaimana menyuarakan isu-isu lingkungan. Untuk memperingati Hari Gunung internasional. Mengingat program kerja bidang Advokasi Lingkungan Hidup yaitu "Oasistala Membela Lingkungan". OASISTALA selalau berupaya untuk tetap memberdayakan potensi-potensi yang ada. Maka dari itu penting untuk menambah wawasan di dalam internal anggota bagaimana untuk menyatarakan wawasan dan pengetahuan tentang advokasi dan bentuk-bentuk tahapan kerja dalam advokasi. Melalui Diskusi Advokasi OASISTALA mengisi dan memperingati HARI GUNUNG INTERNASIONAL.

Mendaki gunung saat ini telah menjadi kegiatan yang populer di kalangan anak muda. Bahkan sebagian menganggapnya sebagai gaya hidup yang sehat dengan turut mempromosikan gerakan kembali ke alam. Namun, tahukah kamu bahwa hampir seluruh gunung yang ada di Indonesia adalah kawasan konservasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan? Mengapa demikian?

Salah satu jawabannya adalah karena fungsi gunung sangat penting untuk menyangga ekosistem dan kehidupan yang ada di sekitarnya. Sekitar seperempat dari total daratan yang tersedia di bumi berbentuk gunung dan pegunungan. Sekitar seperempatnya tanaman dan satwa liar yang ada di bumi juga ada terdapat di gunung dan pegunungan. Dari gunung pula kita dapat menemukan sekitar 70% cadangan air tawar dunia yang berasal dari mata air yang nantinya mengalir ke sungai-sungai. Sebagian besar gunung pun ditutupi oleh hutan lebat yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, mencegah terjadinya longsor, menyaring air tanah, sumber daya keanekaragaman hayati, hingga menjadi perosot karbon.


Tetaplah Lestari, dalam satu bumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

OASISTALA LOTIM MENGGELAR PENA DIPUNCAK RINJANI

SURAT CINTA UNTUKMU SERIKANDI OASISTALA

SURAT CINTA UNTUK MU SRIKANDI Dunia organisasi tidak mencetak manusia agar berfikir seberapa banyak uang yang akan dihasilkan. Tetapi dunia ...